Raja Salman Hapuskan Visa Progresif Umrah

Info TKI — Pemerintah Saudi Arabia telah merestrukturisasi visa kunjungan, haji dan transit. Dekrit tersebut mencakup pembatalan biaya Umrah yang berulang (visa progresif).

Dekrit kerajaan merupakan bagian dari visi Arab Saudi untuk memfasilitasi kedatangan muslim dari seluruh dunia guna menunaikan ibadah haji dan umrah.

Dia menambahkan bahwa dekrit tersebut mencerminkan kesiapan Arab Saudi untuk menerima jumlah jemaah haji yang lebih banyak, bersamaan dengan proyek besar infrastruktur dan pengembangan layanan di Mekah dan Madinah.

Jemaah yang akan berumrah kedua kalinya atau lebih di tahun yang sama dikenai biaya visa progresif sebesar 300 riyal atau sekitar Rp 1,1 juta.

Sementara, visa progresif untuk jemaah yang pernah berhaji dan ingin menunaikannya kembali, dikenai besaran yang sama, yaitu 300 riyal.

Pengurangan biaya visa progresif ini berdasarkan kebijakan baru yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi.

Secara terpisah, Konsul Haji Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah Endang Djumali mengaku telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak, seperti sekretaris pribadi Menteri Haji Arab Saudi Majid al Moumeni, penanggung jawab E-Hajj Mr. Farid Mandar, dan Humas Kementerian Haji dan Umrah Saudi.

“Keputusan terbaru adalah pengurangan nominal visa progresif dari 2000 riyal (sekitar Rp 700 ribu) menjadi 300 riyal bagi mereka yang mengulangi atau berulangkali umrah,” kata Endang Djumali dikutip dari situs resmi Kemenag.

“Begitu juga dengan visa haji, nominalnya menjadi 300 riyal,” ujar dia.

Endang memaparkan, jemaah yang dikenakan visa progresif didasarkan pada data E-Hajj yang dikeluarkan Arab Saudi.

Sebagai tambahan informasi, Arab Saudi memberlakukan visa progresif bagi jemaah umrah sejak 2016 lalu. Sedangkan, visa progresif jemaah haji diberlakukan sejak 2018. (*)

Info TKI, visa progresif, umroh, haji, Arab Saudi

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*