Polisi Indramayu Gagalkan Pengiriman TKW ke Irak

INfo TKI –  Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu membongkar jaringan perdagangan manusia dengan kedok  menjadi TKW di Timur Tengah.

Kapolres Indramayu, AKBP Yoris MY Marzuki, mengatakan bahwa ada dua wanita yang berhasil diselamatkan, mereka adalah CT (33) warga Desa Tugu Kecamatan Sliyeg dan KUS (39) warga Sambimaya Kecamatan Juntinyuat.

Keduanya dipaksa pelaku berinisial DS (25) warga asal Desa Karangkendal, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga secara ilegal ke negara Irak Timur Tengah.

“Pada tanggal 19 Oktober 2019 kami mendapatkan informasi adanya calon TKW yang akan diberangkatkan secara ilegal ke negara Irak,” ujar dia saat Konferensi Pers di Mapolres Indramayu, Jumat (25/10/2019).

Kapolres menjelaskan, polisi segera menyelidiki dengan cara membuntuti mobil milik pelaku lalu mengejarnya.

Polisi pun berhasil membekuk pelaku di Jalan Raya Sliyeg Desa Mekargading, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Yoris MY Marzuki saat melakukan konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (25/10/2019).
Kapolres Indramayu, AKBP M. Yoris MY Marzuki saat melakukan konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (25/10/2019). (Tribuncirebon/ Handhika Rahman)

“Di dalam mobil itu ada 3 orang, satu orang yang merupakan pelaku dan dua orang lagi yaitu korban,” ujar dia.

Disebutkan Kapolres, saat ditangkap, pelaku hendak memberangkatkan kedua korban ke Irak.

Di dalam mobil, polisi juga menemukan koper milik korban yang berisikan pakaian.

Sebagaimana diketahui, penyaluran TKW ke negara-negara timur tengah sekarang sudah dilarang, termasuk ke negara Irak.

“Setiap berhasil merekrut dan memberangkatkan satu orang TKW, tersangka DS akan mendapatkan komisi sebesar Rp 5 juta hingga Rp 8 juta,” ujar dia.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu unit mobil Toyota Altis, uang tunai Rp. 1.808.000, empat buah paspor, dua buku Rekening beserta kartu ATM, buku catatan kasbon, satu unit HP merk Samsung Galaxi On8, delapan lembar bukti penarikan dan trasfer uang, sebuah koper hitam, dan sebuah tas punggung merah.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan atau Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). (*)

Sumber : Tribun Cirebon

Info TKI, perdagangan manusia, TKW, TKW Irak, Polres Indramayu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*