Allhamdulillah! Parti Liyani Akhirnya Bisa Pulang ke Indonesia

TKI Parti Liyani Akhirnya Bisa Pulang ke Indonesia

INFO TKI — Alhamdulillah Pahlawa Devisa Parti Liyani akhirnya bisa pulang ke Tanah Air setelah 4 tahun lamanya tertahan di Singapura karena kasus hukum yang membelitnya.

“Parti meninggalkan Negeri Singa pada Rabu (27/1) pagi, melalui Bandara Internasional Changi menuju ke kampung halamannya di Nganjuk, Jawa Timur,” kata Deputi Direktur Lembaga Advokasi Buruh Migran Humanitarian Organization for Migration Economics (HOME), Sisi Sukiato, kepada Kompas.com.

Sejumlah pimpinan HOME, aktivis, dan teman mengantarkan Parti ke Bandara Changi meninggalkan Singapura.

Sementara, proses persidangan Parti belum selesai. Dia masih harus menghadiri persidangan mengenai kompensasi yang dituntutnya dari Pengadilan Singapura pada Maret 2021.

Selain itu, ada pengadilan disiplin untuk memeriksa dua jaksa yang sempat menyatakan Parti bersalah.

Meski demikian, Sisi menyampaikan, belum diketahui pasti kapan Parti akan kembali ke Singapura lagi untuk mengikuti persidangan tersebut.

Parti menghebohkan Singapura pada September 2020 setelah Pengadilan Tinggi membebaskannya dari empat dakwaan pencurian barang-barang mewah milik majikannya, mantan Bos Bandara Changi, Liew Mun Leong.

Parti melayani keluarga Liew yang tinggal di kawasan elite Chancery Lane, Novena, Singapura Tengah, sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) sejak Maret 2007 hingga dipecat karena tuduhan mencuri pada Oktober 2016.

Sebelum dipecat, perempuan berusia 45 tahun itu dilaporkan memiliki hubungan yang baik dengan majikannya. Ketika itu, Parti kemudian memilih pulang ke Indonesia.

Selang sebulan kemudian, dia bingung karena belum menerima barang-barang kepunyaannya yang seharusnya dikirimkan ke kampung halamannya.

Ia pun memilih kembali ke Negeri Merlion pada 2 Desember 2016.

Perempuan berusia 46 tahun itu langsung dibekuk Kepolisian Singapura ketika mendarat di Changi.

Sejak itu, dia berada di Singapura meninggalkan ibundanya di Indonesia.

Keluarganya, termasuk abang dan adiknya tidak mengetahui kasus hukumnya, hingga muncul di pemberitaan media.

Anak keenam dari pasangan Suban dan Kasmi itu hanya memberitahu dia memiliki masalah dengan majikannya tanpa menguraikan lebih jauh.

Parti tidak ingin ibundanya yang sudah berusia sepuh, 90 tahun, jatuh sakit karena cemas akan nasibnya.

Parti bahkan sempat divonis bersalah pada Maret 2019. Dia kemudian mengajukan banding, mencari keadilan atas dakwaan kejahatan yang tidak pernah dilakukannya sama sekali.

Beruntung, HOME menampung Parti sepanjang di Singapura. Ia juga diwakili secara gratis atau pro-bono oleh pengacara Anil Bandachari.

Sumber : Kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*