Pesan Menaker : Pahami Prosedur Kerja Sebelum Berangkat Ke Luar Negeri

INFO TKI — Kabar duka yang sering dialami saudara kita yang telah mencari rezeki sebagai TKI di kapal Asing karena kurangnya informasi yang lengkap.

Dengan berbagai latar belakang masalah yang kerap mendera para ABK, seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), gaji yang tidak dibayar, penipuan, kecelakaan kerja, perlakuan tidak manusiawi, hingga meninggal saat bekerja kemudian jenazahnya dilarung di perairan lepas, tak lepas dari kurangnya pemahaman para pekerja terhadap prosedur bekerja di luar negeri.

Karena keadaan dan kondisi ingin mencari pekerjaan yang halal sering kalai bikin lalai.

Maka untuk pemenuhan hak Warga Negara Indonesia, khususnya yang hendak bekerja di luar negeri menjadi salah satu prioritas kerja pemerintah, seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Brebes.

Mereka memfasilitasi pendataan bagi para calon ABK dan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).

“Kami telah menyiapkan LTSA, untuk mendata secara valid para PMI dari Brebes,” ujar Bupati Brebes, Idza Priyanti, saat menerima kunjungan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI Ida Fauziyah, di Desa Dukuh Tengah, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah, Selasa (18/8/2020).

Ditambahkan, LTSA juga diharapkan dapat menjadi sumber data resmi dan terkini bagi pemerintah untuk mengurangi kasus negatif yang menimpa para pekerja migran asal Brebes.

Bupati Brebes berharap, pengawasan dan perlindungan bagi seluruh tenaga kerja harus semakin diperkuat dengan regulasi yang matang.

Sehingga, tidak ada lagi kisah pilu yang menimpa para tenaga kerja migran Indonesia, khususnya yang berasal dari Brebes.

Menaker menyatakan terus berupaya melakukan langkah-langkah koordinasi untuk menyelesaikan segala permasalahan yang dihadapi para pekerja migran sebagai wujud perlindungan pemerintah terhadap mereka.

Menteri Ida mengaku prihatin terhadap adanya laporan dan berita menyedihkan yang menimpa PMI khususnya awak kapal yang bekerja di kapal asing.

Menurutnya, permasalahan tersebut berakar dari proses keberangkatan para pekerja melalui jalur tidak resmi. Tidak sedikit para PMI yang tergoda bujuk rayu calo yang tidak peduli dengan legalitas perusahan penyalur dan penerima tenaga kerja.

Maka jJika ingin bekerja ke luar negeri harus melalui jalur resmi dan memiliki izin.

“Jangan sekali-kali memalsukan dokumen, agar di kemudian hari pemerintah bisa segera hadir untuk melakukan pendampingan mana kala terjadi suatu permasalahan,” saran Ida.

“Demi keamanan serta sebagai bagian dari perlindungan awal sebelum berangkat, saya ingin mengingatkan kepada seluruh calon PMI (agar) sebelum berangkat harus memahami isi perjanjian kerja laut sebelum ditandatangani, dan mengetahui kredibilitas serta legalitas perusahaan yang akan memberangkatkan. Informasi terkait kredibilitas dan legalitas perusahaan bisa diakses di Kantor Dinas Tenaga Kerja setempat atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA),” tegas Ida.

Di sisi lain, kendala bahasa juga menjadi penyebab munculnya permasalahan antara PMI dengan perusahaan tempatnya bekerja.

“Belum memiliki keahlian di bidangnya, tidak mampu menguasai bahasa asing misalnya berakibat timbul banyak masalah karena salah komunikasi,” terang Ida.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Ida memberikan bantuan kepada para Awak Kapal Ikan Migran/Awak Buah Kapal (ABK) yang telah purna tugas, khususnya mereka yang terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan yang diberikan berupa program inkubasi bisnis senilai Rp10 juta kepada 10 keluarga ABK, dan bantuan program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) kepada 40 orang nelayan yang tergabung dalam 2 kelompok nelayan di Desa Kaliwling senilai senilai Rp 40 juta per kelompok.

Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu ABK dan keluarganya untuk berwirausaha maupun mengembangkan wirausaha yang sudah ada.

Menurut Ida, bantuan tersebut adalah bentuk kehadiran negara kepada para ABK sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Pada hakekatnya UU ini menekankan pelindungan pada pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia, pelindungan hukum, ekonomi dan sosial, tidak hanya bagi pekerja migran, namun juga kepada keluarganya,” jelas Menaker Ida.

Usai berdialog dengan para ABK purna dan keluarganya, Menaker Ida mengunjungi rumah keluarga pekerja migran almarhum Abdul Wakhid yang bekerja sebagai ABK di kapal Lu Rong Yuan Yu 326 milik perusahaan Tiongkok.

Almarhum Abdul Wakhid meninggal akibat kecelakaan kerja pada bulan Mei 2020 lalu.

“Terkait proses pemulangan jenazah almarhum saat ini, kami terus berkoordinasi dengan perwakilan di Beijing, agar almarhum Pak Wakhid bisa dipulangkan dan dimakamkan di tanah kelahirannya,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*